PEKANBARU, GORIAU.COM - Tahun 2012 segera berakhir dan semua persiapan menyambut tahun 2013 sudah mulai dipersiapkan. Namun tidak untuk Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Meski sudah diserahkan beberapa waktu lalu, tapi Gubernur Riau tidak juga menandatangani Pergub Penetapan UMK Kota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang diterima, Upah Minimum Kota (UMK) 2013 sudah lama disekati oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru dan sudah lama pula diajukan ke Gubenur Riau melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk).

''Tapi sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan diterbitkanya Peraturan Gubernur pertanda pengesahanya UMK. Dewan Pengupahan Kota (DPK) Pekanbaru sudah menetapkan UMK 2013 sebesar Rp1.450.000 tapi hingga kini, belum tahu kapan akan terbit Pergub UMK Kota,'' ujar anggota DPK Pekanbaru Tommy Gultom kepada wartawan, Rabu (26/12/2012).

Menurutnya, seharusnya Gubernur Riau sudah menerbitkan Pergub UMK Pekanbaru 2013 karena pergantian tahun hanya menunggu hari dan seluruh buruh di Kota Pekanbaru akan berharap ada perbaikan nasib mereka.

Menurutnya, jika Pergub UMK Kota terbit sebelum berakhirnya tahun 2012, maka UMK yag baru bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2013. ''Pergub itu menjadi kekuatan hukum UMK,'' ujarnya.

Tommy juga mengatakan, dengan terbitnya Pergub tepat waktu juga dapat menghindari disharmonisasi antara pekerja dengan pengusaha, sebab biasanya yang terjadi, sambungnya Tommy, pihak perusahaan enggan merapel pembayaran upah jika peraturan terlambat diterbitkan.

''Kita juga minta Disnaker Kota pro aktif menanyakan Pergub UMK ini, jangan dibiarkan begitu saja,'' harapnya. (rdi)