PEKANBARU, GORIAU.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pekanbaru, Eddi Darmawi menyayangkan keterlambatan terbitnya Peraturan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Pasalnya, pengusaha tetap akan berpedoman pada landasan hukum yang kuat untuk melakukan perbaikan UMK.
''Kalau pengusaha tentunya berharap Pergub segera ditandatangani dan disahkan agar pengusaha bisa membuat proyeksi pengeluaran pada tahun 2013 dengan pasti. Kalau belum berkekuatan hukum tentunya pengusaha enggan mengikuti,'' ujarnya.
Menurutnya, pengusaha yang bergabung dengan Apindo tetap akan mengikuti aturan yang ada dan saat ini sosialisasi UMK yang baru sudah dilakukan meski belum secara resmi. ''Jika Pergub sudah diterbitkan, kita akn segera melakukan sosialisasi,'' ujarnya. (rdi)