
PANGKALANKERINCI - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pelalawan, Riau, wajib menyelesaikan kekurangan rasionalisasi sebesar Rp 15 miliar. TAPD mempunyai waktu satu pekan untuk menuntaskan rasionalisasi.
"Pemangkasan hingga 39 persen, atau Rp 262 miliar ini belum terpenuhi," terang Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin SH MH, kepada GoRiau.com usai menggelar pertemuan dengan TAPD, Senin (22/3/2016) sore.
Dikatakan Nasarudin, untuk menutup kekurangan itu, maka program pembangunan yang bersifat tidak urgen harus dipangkas.
"Kegiatan fisik atau program pembangunan yang sifatknya tidak urgen harus dirasionalisasi, agar tertutup kekurangan sebesar Rp 15 miliar," terangnya.
Ditegaskannya, dalam pekan ini TAPD wajib menyeselesaikan tugasnya. "Mereka (TAPD, red) selema ini telah memanggil dinas. Dinas tarik ulur diminta 39 persen," ujarnya.
Nasarudin menambahkan, pengurangan juga akan dilakukan tidak hanya pada kegiatan fisik yang dianggap tidak urgen. "Kegiatan lain yang akan dikurangi, termasuk kegiatan di dewan," pungkasnya.(***)