DURI - Terkait belum dibayarkannya pesangon, kelebihan jam kerja, jasa atau penghargaan serta perumahan 65 orang karyawan PT Rekind Worley Parson (RWP) oleh perusahaan, Ranto Hadi Cs bersama kuasa hukumnya Marnalom Hutahaean SH MH, melayangkan surat kepada Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Pasifik Indonesia, Albert Simanjuntak.

Hal itu disampaikan Ranto Cs didampingi Kuasa Hukumnya Marnalom Hutahaean SH MH dalam jumpa persnya dengan sejumlah wartawan, Senin (23/1/2017) di kantor consultant dan Law Office Mr. Hutahaean dan Partners, lantai 1 Hotel Surya Duri.

"Sesuai dengan data pengaduan yang masuk dari klien kami Ranto Hadi Siswoyo dan kawan-kawan, saya sebagai yang diberikan kuasa sudah mengirimkan surat kepada Presdir Chevron di Jakarta," kata Marnalom.

Yang inti dari surat yang dilayangkan tersebut, lanjut Marnalom, adalah meminta pertanggungjawaban hukum kepada Chevron sebagai pemberi kerja kepada PT Rekind Worley Parson (RWP).

"Kita meminta Chevron mengingatkan PT WPI atau RWP agar segera membayarkan hak-hak pesangon yang tercatum dalam perjanjian antara PT CPI dan PT WPI atau RWP. Sebagaimana yang tertuang pada Permenaker 19 tahun 2012, pasal 29 dan 30 atau pasal terkait di dalam permenaker tersebut," ujar Marnalom lagi.

Selain itu juga, masih dikatakan Marnalom, apa yang diperbuat PT WPI atau RWP ini diduga termasuk ke dalam perbuatan pidana penggelapan (374 Jo 372 KUHP) hak-hak karyawan yang tercantum dalam kontrak dan pelanggaran Undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

"Untuk menghindari kerugian berlanjut dan potensi dampak bagi operasional PT CPI sendiri, kami minta PT CPI memerintahkan PT WPI atau RWP untuk melakukan pembayaran hak-hak karyawan seperti yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama antara PT CPI dengan PT WPI atau RWP, seperti Pesangon, penghargaan masa kerja, pengganti biaya perumahan dan pengobatan 15 persen dan lebihan jam kerja dengan total sekitar Rp 14,9 Miliar. Selain itu juga PT WPI atau RWP layak mendapat teguran keras dari CPI dan pembayaran invoice yang sedang berjalan juga ditangguhkan sementara waktu oleh CPI sebagai pemberi kerja," bebernya lagi.

Selanjutnya, menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Grup) dari sejumlah karyawan PT RWP, dengan permasalahan yang sama ini ada sebanyak 18 karyawan sudah dibayarkan hak-haknya, setelah diselesaikan melalui Bipartit dengan salah satu serikat buruh.

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa selain 65 karyawan yang memberikan kuasa hukum kepada Marnalom SH MH ini, masih ada sekitar 400 an lagi karyawan yang aktif tentunya akan menuntut hal yang sama dengan 18 orang tersebut.

HRD Manager WPI, Djasmir saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui sambungan selulernya dinomor 0823912485xx disela jumpa pers tersebut tidak memberikan jawaban. Bahkan hingga berita ini dirilis juga konfirmasi yang dikirimkan lagi dengan pesan singkat tidak juga ada jawaban.

Sementara itu, Kadisnakertrans Bengkalis H Ridwan Yazid Sos saat dilonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada alasan pihak PT RWP atau PT WPI untuk tidak membayarkan hak-hak karyawan.

"Kalau hak 18 orang karyawan lainnya sudah dibayarkan,maka harus dibayarkan hak karyawan yang lainnya. Dan kita meminta kepada pihak CPI sebagai pemberi kerja supaya lebih tegas dan dapat menyelesaikan sesegera mungkin. Kita mohon PT RWP membayarkannya karena merupakan hak normatif karyawan,"kata Kadisnakertrans Bengkalis melalui sambungan teleponnya.*** #BENGKALIS