PEKANBARU - Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau belum ada tanda-tanda sampai di meja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau. Padahal, usulan UMK 2017 tersebut harus sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman sekitar 20 November mendatang atau 40 hari sebelum UMK 2017 resmi diberlakukan.

Menyikapi hal ini, Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menegaskan kepada seluruh pihak terkait agar menggunakan waktu yang tersisa untuk merumuskan usulan upah yang sesuai dan mengakomodir aspirasi buruh ataupun pekerja.

"Kabupaten dan kota masih punya persiapan untuk meninjau dan mengevaluasi (usulan UMK). Kita tunggu," kata Andi Rachman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (11/11/2016).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar berulang kali menegaskan agar penyusunan UMK tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kemudian, ia mengimbau supaya 12 kabupaten/kota untuk secepatnya menyampaikan usulan nilai UMK. Sehingga, Dewan Pengupahan Provinsi bisa langsung membahasnya, sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau atau 40 hari sebelum UMK 2017 resmi diberlakukan di masing-masing daerah.

"Usulan UMK harus segera disampaikan oleh kabupaten dan kota. Sebab, tanggal 21 November 2016 mendatang hasilnya harus diumumkan di masing-masing daerah," ungkap Kadisnakertransduk Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (8/11/2016).

Seperti diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2017 telah ditetapkan sebesar Rp2.266.722,53.

"Tahun ini UMP naik sebesar 8,25 persen. Dimana, pak Gubernur telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp2.266.722,53," tutur Rasidin. (adv)