SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kepala PLN Ranting Selatpanjang Asmardi mengatakan tunggakan listrik pelanggan di PLN Ranting Selatpanjang mencapai Rp773 juta. Untuk itu, pihak PLN Ranting Selatpanjang akan melakukan program pemutusan Kwh meteran.


Demikian disampaikan Asmardi kepada wartawan, Kamis (13/11/2014) lalu. Kata Asmardi, tunggakan listrik tersebut meliputi institusi dan perorangan. Pihak PLN sendiri akan menyurati masing-masing pelanggan yang menunggak tersebut.
"Seluruh pelanggaran yang menunggak akan kita surati. Jika tak juga membayar tunggakan, maka siap-siap akan kita putuskan Kwh meternya," ungkap Asmardi.
Ditanya siapa saja menunggak, Asmardi enggan merincikannya. Meski begitu jika pelanggan masih enggan membayar setelah surat pertama, maka dia akan menyebutkan secara rinci siapa saja yang menunggak tersebut.
"Untuk saat ini jangan dulu. Tapi nanti jika masih membandel, kita akan beberkan siapa saja yang menunggak tersebut," katanya.
Yang jelas kata Kepala PLN Ranting Selatpanjang tersebut menuturkan bahwa jika dilakukan pemutusan kwh meter nantinya, pelanggan akan dirugikan. Pasalnya jika ingin meminta penyambungan lagi, maka akan melengkapi seluruh administrasi, termasuk membayar biaya administrasi penyambungan.
"Kalau sudah diputus dan mengajukan pasang baru, tentunya akan ada biaya lagi. Atau sama saja artinya pelanggan harus mengulang daftar baru," ujarnya.
Sementara itu, supervisor adm Doni, merincikan tunggakan tersebut meliputi seluruh wilayah di Kepulauan Meranti seperti dari PLN Ranting Selatpanjang, PLN Sub Ranting Lemang, Sub Ranting Tanjung Samak, Sub Ranting Teluk Belitung, Sub Ranting Bandul, Sub Ranting Teluk Buntal dan sub Ranting Ketapang.
"Tunggakan dari pelanggan bervariasi. Ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayarkan tagihan," sebutnya.
Dalam melaksanakan program pemutusan nantinya PLN akan mendata tagihan pelanggan. Setelah kita upayakan menagih, jika tidak juga dibayar, maka tunggakan 3 bulan keatas akan langsung kita putuskan," sebut Doni.***