PEKANBARU - Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto menyarankan pihak terkait untuk membekukan izin PT. Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Kekesalan itu diluapkannya terkait tunggakan utang perusahaan pada petani empat desa yang sudah setahun tak kunjung terselesaikan.

PT. SSS adalah perusahaan PKS yang berlokasi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Sejak berdiri, perusahaan bermitra dengan petani melalui pembelian buah sawit lewat koperasi desa setiap minggu.

Namun belakangan perusahaan mengaku mengalami kerugian, sehingga menunggak pembayaran kepada petani hingga mencapai Rp26 miliar lebih. Hampir satu tahun, petani yang terdiri dari Desa Harapan Jaya, Sialang Indah, Beringin Indah dan Desa Sidomukti, hanya mendapatkan janji yang tak kunjung terealisasi.

"Saya kira ini sudah masuk unsur tindak pidana penggelapan. Karena itu Pemda harus hadir mengambil langkah hukum bagi menyelamatkan petani sebagai bagian dari warga Pelalawan," lata Sugianto, Rabu (4/5/2016).

Sugianto juga mengimbai Dinas Perkebunan, Badan Perizinan Pelayanan Terpadu dan kepala daerah melakukan perlindungan agar investasi yang dilakukan perusahaan di daerah tidak merugikan masyarakat.

"Karena perusahaan sudah jelas-jelas melakukan kerugian pada masyarakat, saya minta pihak terkait untuk melakukan evaluasi. Bekukan saja izin PT. SSS, karena tak bertanggungjawab," kesalnya.

Sugianto meminta petani yang dirugikan melapor ke DPRD Riau agar pihaknya dalam hal ini Komisi A bisa memanggil pimpinan perusahaan serta memfasilitasi masalah ini ke aparat penegak hukum.

"Berdasarkan penelusuran yang saya dapat. Ternyata kerugian perusahaan karena melakukan investasi ke daerah lain. Kalau tidak berinvestasi ke provinsi lain, tidak jadi begini. Sepertinya perusahaan hanya mengeruk keuntungan dari Riau untuk modal usaha ke daerah lain," sambungnya.

Politisi PKB Dapil Pelalawan-Siak ini juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan PT. SSS kepada pengadilan niaga. Nanti hasilnya akan munculkan putusan apakah pailit atau tidaknya perusahaan.

"Seandainya pailit, aset usahanya akan dilelang pengadilan untuk membayar hutang-hutang yang ada. Kalau tidak cukup, maka aset perusahaan di luar daerah akan dikejar," tutupnya.***