PEKANBARU – Persoalan sampah masih terus menjadi sorotan di Kota Pekanbaru. Sejumlah titik kerap kali menjadi lokasi pembuangan liar, salah satunya di Jalan SM Amin, tak jauh dari gerbang Kampus Binawidya Universitas Riau.

Pantauan di lapangan, Senin (19/5/2025), tumpukan sampah kembali terlihat di median jalan tepat di depan U-turn kawasan tersebut. Meski sebelumnya sudah dibersihkan, kondisi itu hanya bertahan sebentar. Sampah kembali menumpuk, bahkan semakin parah di malam hari ketika warga semakin banyak membuang sampah di lokasi tersebut.

Pada siang hari, beberapa pemulung juga terlihat membongkar tumpukan sampah untuk mencari barang yang bisa dimanfaatkan atau dijual kembali.

"Memang ada petugas yang datang membersihkan. Tapi kadang sampah bisa menumpuk sampai dua hari. Kalau sudah begitu, baunya menyengat dan volumenya sangat banyak," ujar Dev, warga sekitar.

Ia menilai lokasi tersebut seperti kawasan tak bertuan. Dev menyebut, tidak ada penampungan sampah resmi yang tersedia, sehingga lokasi itu hanya dijadikan titik pembuangan liar oleh warga.

"Mungkin karena sudah dianggap sebagai TPS, jadi banyak yang buang sampah ke sana. Padahal tempat itu sangat dekat dengan gerbang kampus Unri. Sayang kalau terus dibiarkan," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan pihaknya akan beralih ke sistem pengelolaan sampah secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS). Saat ini, Pemko Pekanbaru masih terikat kontrak kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan sampah hingga Juni 2025.

Setelah kontrak berakhir, Pemko berencana tidak lagi menggunakan jasa pihak ketiga. Hingga kini, LPS telah terbentuk di 83 kelurahan se-Kota Pekanbaru.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan bahwa Pemko sedang menyiapkan sarana dan prasarana pendukung bagi masing-masing LPS.

"Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasionalnya lagi dari DLHK, sehingga nantinya mereka sudah bisa beroperasi," jelasnya.

Melalui sistem ini, setiap angkutan sampah harus memiliki izin dari RT/RW dan kelurahan. Jika tidak tergabung dalam LPS dan tak mengantongi izin resmi, maka angkutan tersebut dinyatakan ilegal dan bisa dikenai sanksi hukum. ***