BAGANSIAPIAPI - R alias A (25 tahun), warga Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan hilir, Riau akhirnya dijebloskan ke penjara setelah menggelapkan uang majikannya hingga Rp400 juta. Uang sebanyak itu, ditransfer R ke rekening lelaki pujaan hatinya selama 17 bulan.

R dilaporkan majikannya Suryadi (39) ke Polsek Kubu, Senin (27/12/2021) setelah ditemukan ada kejanggalan transfer uang BRI Link di rekeningnya.

Saat itu, Suryadi dan istrinya Mariana, warga Jalan Jenderal Sudirman Rantau Panjang Kiri Kubu Babussalam mencek uang di rekening BRI Link miliknya berkurang Rp 400 juta. Saat itu uangnya hanya tersisa Rp500 juta, sementara berdasarkan perhitungannya, total uang di rekening Rp900 juta.

Usai menerima laporan, Kapolsek Kubu AKP Sardianto SE dan Kanit Reskrim Bribka L.Hendrian melakukan penyelidikan dan memeriksa R alias A (25) sabagai karyawati Suryadi dan Mariana.

Kepada polisi, R mengakui uang Rp400 juta milik majikanya telah ditransfer kepada MO, lelaki pujaan hatinya.

''Karena melakukan penggelapan uang Rp400 juta, kini R ditahan di Polsek Kubu,'' ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik, Selasa (18/1/2022) melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.

Juliandi menambahkan, kini penyidik mengantongi nama MO, lelaki yang menerima transfet uang dari R dan polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa data transfer uang.

''Untuk kepentingan penyelidilan, kita amankan barang bukti 26 lembar print out rekening koran transfer kepada MO, 1 ATM atas nama Mulyadi, 1 ATM atas nama Mariana berikut nonor buku rekeningnya,'' ujar Juliandi. ***