
PEKANBARU – Tragedi menimpa dua bocah bersaudara, Martha (11) dan Jefri (8), yang ditemukan meninggal dunia di bekas galian C ilegal di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (8/9/2025).
Peristiwa memilukan itu terjadi di area bekas galian bedeng batu bata. Kedua korban ditemukan mengapung sebelum akhirnya dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau.
Bekas galian C tersebut diketahui sudah lama beroperasi tanpa izin. Kondisi cekungan air yang dalam dan tidak terurus menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar, terutama anak-anak.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengelola dan penambang galian ilegal tersebut. "Ini galian C ilegal dan beroperasi cukup lama. Saya minta Kapolresta dan Pemerintah Kota Pekanbaru menindak tegas pengelola dan penambang galian ini, usut seadil-adilnya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa atas musibah yang merenggut dua nyawa anak di lokasi galian. "Saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya dua anak di sini. Semoga keluarga, terutama orangtua korban, diberi kesabaran," sambungnya.
Saat ini, tim dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden maut di bekas galian batu bata tersebut. ***