PEKANBARU, GORIAU.COM - Proses ganti rugi Jalan Soekarno Hatta yang bermasalah dengan Kimar Sarah ternyata juga dialami pada proses ganti rugi di Jalan Hangtuah Pekanbaru. Meski sudah lima tahun di proses, namun jalan ini hanya pada sebagian saja yang dibangun. Banyak ruas jalan yang tak selesai proses ganti ruginya.

''Jalan Hang Tuah itu sudah terbengkalai selama lima tahun tapi itu bukan kesalahan dari Dinas PU Riau sebab masalahnya ada di pembebasan lahan masyarakat yagn terkena pelebaran untuk jalan tersebut,'' ujar Kepala Dinas PU Riau melalu Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Ahmad Ismail.

Dijelaskan, proses ganti rugi adalah wewenang Pemko Pekanbaru melalui tim yang dibentuk. Jika proses ganti rugi selesai, tambahnya, pihaknya akan segera membangun jalan tersebut sesuai dengan rencana semula.

''Itu memang jalan provinsi, tapi soal pembebasan itu urusan Pemko Pekanbaru. Karena itu kita hanya menunggu kesiapan Pemko dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi. Kalau klar, pasti kita bangun,'' jelasnya.

Oleh karena itu, Ahmad berharap Pemko segera menuntaskan pembebasan lahan itu yang sehingga dapat dilanjutkan pembangunan atau pelebaran Jalan Hang Tuah.

Saat ini, sebagian jalan sudah dilebarkan namun banyak juga yang belum, akibatnya jalan itu mengecil dan membesar di sebagian tempat dan membahayakan pengguna jalan. (rdi)