PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai bersikap tegas terhadap reklame yang tumbuh subur di setiap ruang dan jalan di kota ini. Selain mengancam keselamatan masyarakat, reklame yang ditempatkan di sembarang tempat ini juga mengurangi keindahan kota.

''Tempat reklame akan kita batasi, seperti di beberapa jalur utama dilarang untuk membangun papan reklame baru. Titik penempatannya juga akan dikurangi, termasuk ukurannya tidak boleh terlalu besar dan bersifat sementara,'' ujar Walikota Pekanbaru Firdaus MT.

Menurut Wako, dengan terbitnya revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang reklame, maka banyak aturan yang akan ditetapkan terhadap reklame yang bertujuan untuk penataan keindahan kota selain itu juga harus memenuhi azas keselamatan.

''Kita jamin tidak akan ada lagi reklame besar di persimpangan jalan, tidak ada reklame yang melintang di atas jalan. Dan yang lebih penting, bangunan reklame harus mengantongi IMB,'' jelasnya.

Menurutnya, aturan ini akan segera disosialisasikan dan terapkan pada bulan ini, dan diharapkan seluruh pengusaha reklame mengikuti aturan baru ini. (nti)