
RENGAT - Bantuan ADD (Alokasi Dana Desa) yang mencapai angka miliaran rupiah disetiap desa menjadi perhatian khusus banyak pihak, tidak terkecuali Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau.
Bahkan, untuk mengetahui penggunaan dana tersebut, saat ini TP4D (Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) Kejari Inhu tengah melakukan monitoring atau memantau terkait penggunaan dana desa tersebut.
Khusunya tentang program yang telah dijalankan pemerintah desa yang berkaitan dengan dana desa dari bersumber dari pemerintah pusat itu.
"Dana desa rawan diselewengkan. Maka dari itu, pencegahaan harus dilakukan, agar dana tersebut dapat terealisasi sesuai ketentuan dan harapan masyarakat," ujar Kajari Inhu Supardi SH melalui Ketua TP4D Kejari Inhu Nugroho Wisnu P SH menjawab GoRiau.com, Rabu (18/1/2017).
Dikatakan Kasi Intelijen itu, pengawasan yang dilakukan saat ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penyelewengan. Sehingga kedepan tidak ada Kades (kepala desa) yang terjerat kasus hukum.
Monitoring yang dilakukan adalah untuk menyelamatkan para kepala desa agar dapat terhindar dari tindak pidana korupsi. Bahkan, sebelum ADD tersebut digelontorkan kepada masing-masing desa, pihaknya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait penggunaan ADD tersebut.
Monitoring ini bukan untuk membuat takut para kades dalam menggunakan dana desa. Selagi itu sesuai dengan peruntukan, ketentuan dan atauran yang berlaku, pihak desa silahkan melaksanakannya, tuturnya.
"Jauh sebelumnya, kami telah menghimbau agar jangan ada yang mencoba untuk bermain-main dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa. Jika kami temukan, maka penjara tantangannya," tegas Wisnu.
Masih katanya, monitoring yang mereka lakukan saat ini merupakan bagian dari tugas tim TP4D yang ada di Kejari Inhu. Oleh sebab itu, dirinya kembali menghimbau pada kepala desa untuk tidak keluar dari jalur penggunaan dana tersebut.
"Jika sayang dengan keluarga, sekali lagi saya tegaskan terhadap pengelola dana desa ini, terutama terhadap para kepala desa untuk tidak coba-coba membelanjakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Karena dana tersebut adalah untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Inhil itu.*** #INHU