
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia memastikan proses hukum terhadap empat oknum prajurit yang diduga terlibat aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terus berjalan. Keempat tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik militer setelah resmi ditahan di Pomdam Jaya sejak Rabu (18/3/2026).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan institusinya sedang bekerja keras menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
"Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan," ujar Aulia, Senin (23/3/2026).
Aulia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil akhir dari rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung. Ia menjamin setiap tahapan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan militer.
"Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan," tambahnya.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menjelaskan keempat tersangka merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Para prajurit tersebut berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan tiga di antaranya berpangkat perwira.
"Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional," urai Yusri.
Yusri menyatakan penanganan perkara ini menggunakan mekanisme peradilan militer sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Aturan tersebut mewajibkan perbuatan pidana yang melibatkan anggota militer diselesaikan melalui pengadilan khusus tersebut. Ia memastikan penanganan kasus berjalan transparan.
"Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup," jelasnya.
Puspom TNI berjanji akan mengusut tuntas kejahatan tersebut dan mengumumkan setiap tahapan kepada publik.
"Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian penyerahan berkas kepada otmil untuk disidangkan," paparnya.***