PEKANBARU - Ngaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelegen Negara (BIN), dan tipu warga hingga merugi, BIN gadungan berinisial MS (42) di Desa Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, ini ditangkap oleh BIN asli di rumahnya.

Peristiwa itu berwal pada bulan Mei 2020 lalu, dimana pelapor atau korban bertemu dengan pelaku MS dirumah pelaku. Disana MS menceritakan terkait pengakuannya yang bekerja sebagai anggota BIN. Lalu MS mengiming-imingi menjadi anggota BIN akan mendapatkan gaji sebesar Rp 45 juta.

Namun dibalik MS menceritakan gaji tersebut, MS menawarkan pelapor untuk bergabung menjadi anggota BIN, dengan syarat membayar uang administrasi sebesar Rp 17 juta. Setelah pembicaraan itu, pada hari Senin (11/5/2020), pelapor menyerahkan 1 unit laptop dan 1 unit infokus sebagai administrasi awal.

Setelah menyerahkan beberapa barang berharga, pelapor dijanjikan oleh MS untuk Sertijab menjadi BIN pada tanggal 20 Juni 2020. Namun janji tersebut tidak kunjung terlaksana, sehingga membuat pelapor curiga.

Pada hari Rabu (8/7/2020) kemarin, pelapor mendatangi rumah MS dengan tujuan menanyakan terkait janji MS untuk menjadikannya anggota BIN. Namun, tidak berapa lama, tiba-tiba datang sejumlah orang yang mengaku anggota BIN asli, lalu menangkap MS, dan diserahkan kepada pihak Kepolisian.

"Iya, penanganan perkara dugaan penipuan dgn mengaku sebagai anggota BIN, sudah diserahkan kepada Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau pada hari Kamis, 9 Juli 2020 kemarin," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Jumat (10/7/2020) malam.

Selanjutnya Sunarto membeberkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari paku, adalah, 1 buah kalung lencana besi bertuliskan BIN, yang terdapat kartu dengan foto K. Maulana Hady, dan atas nama Hasjim Amor Makom sebagai Sekretaris Pribadi Presiden.

1 buah kalung lencana plastik bergambar Burung Garuda pada bagian depan bertuliskan 'Pelaksana Program Pemerintah Komisi Disiplin Pangkat' dan bagian belakangnya bertuliskan 'Filsafat Alat Negara Agent Tester Product', yang telah diberikan Kartu Tanda Pelaksana Program Kegiatan Pemerintah nomor : 0RI014371TTD.

1 lembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506 / PHI / BANKUM / R – 23 / RI, tertanggal: Istana Presiden DPH, 13 Januari 2018 atas nama M Oerady Effendy, ITE Bankum dan HAM.

1 lembar Surat Keterangan Terdaftar SKT.03-040506 / PHI / BANKUM / R – 23 / RI, tertanggal: Istana Presiden DPH, 13 Januari 2018 atas nama MS, ITE Bankum. Lalu Slip Gaji Pegawai Negara yang berisikan rincian gaji sebesar Rp 45 juta yang terdapat cap Dewan Kemanan Istana Presiden, Badan Arsip Negara Kepegawaian Nagara, Gubernur Dewan Keuangan Presiden Komisaris Rupiah.

1 keping kertas warna kuning emas bentuk persegi panjang bertuliskan angka 100.000 dan tulisan seratus ribu rupiah no : WR 999999. Surat Keterangan Tugas Tenaga Ahli atas nama: MS dari Danjenpol (TNI) MAULANA HADY, SH, ASN, AMN, BKN, MKN,MPN. 1unit Laptop merk Apple warna putih, 1 buah infocus merk Acer warna hitam.***