TELUKKUANTAN - Pansus DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) kunjungan kerja ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kanwil Riau, Jumat (10/7/2020).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kuansing.

"Di Kemenkumham ada tim perancang yang akan mendampingi kita dalam pembahasan Ranperda ini. Ini komunikasi awal dan kita akan terus jalin komunikasi sampai Ranperda ini tuntas," ujar Sastra Febriawan, Ketua Pansus sekaligus Ketua Bapem Perda DPRD Kuansing usai kunjungan.

Kehadiran Pansus DPRD Kuansing bersama tim asistensi, yakni Kabag Hukum dan Kabag Ortal Setda Kuansing disambut langsung kepala divisi, Kabid Hukum dan tim perancang Kemenkumham Kanwil Riau.

"Poin penting dari konsultasi ini, efektivitas dan kemampuan keuangan daerah. Maksudnya begini, dengan adanya OPD baru ini apakah efektif, bisa memecahkan masalah, kewenangannya bagaimana dan apakah dibutuhkan masyarakat," papar Sastra.

"Jika itu sudah terpenuhi, silahkan dibentuk. Itu yang disampaikan tim perancang Kemenkumham tadi," tambah Sastra.

Perubahan yang diajukan tersebut akan melahirkan OPD baru, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan.

Dengan perubahan itu, terjadi perubahan nomenklatur beberapa OPD. Seperti Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan akan menjadi Dinas Perikanan.

Kemudian, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sedangkan bidang sosial digabung menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja.

Ranperda ini juga mengubah tipelogi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, dari Tipe B menjadi Tipe A. Karena ada penambahan satu bidang di Bapenda ini.***