
PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Program Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu (Rohul) M. Syukur Lubis, tahun 2014 ini membuat program legalisasi lahan masyarakat sebanyak seribu bidang dengan tujuan agar alas hak kepemilikan lahan itu jelas, disamping nilai ekonomisnya juga meningkat.
Program tersebut, disampaikan, Kepala BPN Rohul di dampingi Kordinator Legalisasi Aset Tanah Milik Masyarakat Martin di ruang kerjanya, Senin (10/2/2014).
Dijelaskan, Syukur Lubis, BPN Rohul sudah berhasil melegalisasi atau mensertifikasi lahan mayarakat hingga tahun 2014 sekitar 119.216 bidang, semua itu tersebar di seluruh 16 kecamatan di Rohul.
"Jika tahun 2013 lalu, kita hanya berhasil melegalisasi aset tanah sebanyak 800 bidang sesuai target, maka tahun ini kita menargetkan sekitar 1000 bidang ," Ungkap Syukur Lubis.
Dalam 1000 bidang itu, sudah termasuk tanah waqaf, seperti tanah pekuburan, Masjid, Madarasah dan lainnya, Kata, Syukur Lubis, tahun ini masuk dalam program itu sebanyak 19 desa se Rohul, maka pada Bulan September tahun 2014 ini, program tersebut sudah tuntas.
" Cuma masyarakat harus menyelasaikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dulu, kemudian dokumen atau berkas lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Elektornik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), surat dasar penguasan tanah, SKGR, Akta Tanah dan lainnya ," Ungkap Syukur Lubis.
Sambungnya, masyarakat dalam program itu, sudah bisa melakukan sejak saat ini, termasuk adanya persetujuan sempadan, kemudian memberi tanda-tanda batas pada lahan, untuk program legalisasi lahan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah-kebawah.
"Bagi desa-desa yang belum dapat program ini, supaya mempersiapkan BPHTBnya dulu dan mengajukannya ke BPN Rohul, maka tahun 2015 mendatang mereka akan mendapat gilirannya," Ucap Syukur Lubis.
Kemudian, untuk lahan pemerintah seperti perkantoran, Sekolah dan lainnya, tahun 2014 ini, BPN Rohul menargetkan sekitar 104 bidang, sehingga kedepan tertib administrasinya dalam bidang aset berupa lahan dapat terjamin.(srt)