
PEKANBARU – Manajemen BRK Syariah memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengenai pengelolaan pembiayaan dan proses klaim asuransi debitur telah ditindaklanjuti secara menyeluruh. Langkah perbaikan ini menjadi wujud nyata komitmen perbankan dalam membenahi tata kelola dan manajemen risiko.
Pemimpin Bagian Investor Relation & Komunikasi Korporasi BRK Syariah, Ika Irawan, Jumat (6/3/2026) menjelaskan, salah satu langkah perbaikan utama yang dilakukan adalah digitalisasi proses pengelolaan asuransi pembiayaan. Sebelumnya, proses pengajuan administrasi maupun klaim masih berjalan secara manual.
"Kini BRK Syariah telah mengembangkan aplikasi internal bernama SIAP. Melalui aplikasi ini, pemimpin unit kerja maupun bagian operasional dapat lebih mudah memantau ketentuan asuransi pembiayaan, mulai dari syarat klaim, jenis risiko yang ditanggung, hingga mekanisme dan kelengkapan dokumen," jelas Ika Irawan.
Melalui implementasi sistem digital tersebut, proses administrasi asuransi ditargetkan berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini diyakini mampu meminimalkan potensi kendala teknis saat proses klaim berlangsung.
Selain aspek digitalisasi, evaluasi terhadap perjanjian kerja sama (PKS) dengan perusahaan asuransi atau penjamin juga telah dirampungkan. Manajemen mengambil langkah tegas dengan menambahkan sejumlah klausula baru guna memperkuat mitigasi risiko dalam penjaminan pembiayaan.
"Perlu dipahami bahwa tidak semua pembiayaan bermasalah bisa diajukan klaim ke pihak asuransi. Terdapat sejumlah kondisi di luar klausula penjaminan, seperti pembiayaan yang terkait dengan kasus narkotika, tindak pidana korupsi, atau kegiatan yang melanggar hukum, yang secara umum memang tidak masuk dalam cakupan perlindungan," urainya.
Sejalan dengan rekomendasi BPK, perbaikan tata kelola juga menyentuh aspek penanganan pembiayaan bermasalah melalui pembentukan tim penagihan khusus.
"Tim khusus ini bertugas mengoptimalkan penyelesaian pembiayaan yang tidak dapat diklaim ke asuransi atau yang belum memenuhi syarat klaim. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance serta menjaga kepercayaan masyarakat," tambahnya. ***