PEKANBARU - Langkah sigap aparat penegak hukum membuahkan hasil dengan tertangkapnya empat pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru, Senin (15/6/2026). Tindakan kepolisian ini memberikan angin segar bagi masyarakat sekaligus memastikan pemulihan kondisi korban yang sempat terluka saat mempertahankan barang miliknya.

Kejadian bermula ketika korban sedang melintas untuk pulang ke rumah. Para pelaku yang berboncengan memepet korban dan memaksanya berhenti, sebelum akhirnya melukai korban dan merampas kendaraan roda dua beserta sebuah laptop.

"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki," terang Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor.

Fokus utama kepolisian saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perawatan dan pemulihan trauma yang memadai. Berbekal keterangan korban, Tim Jatanras bergerak memetakan lokasi dan sukses meringkus para pelaku pada 3 Juni 2026. Penangkapan ini juga mengungkap bahwa kelompok tersebut terhubung dengan jaringan pencurian yang lebih luas di berbagai daerah.

Secara keseluruhan, aparat telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus kekerasan di Arena MTQ, lima tersangka pencurian roda dua, dan tiga tersangka pencurian roda empat. Para pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai Pasal 479 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman sembilan hingga 12 tahun penjara.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, aparat penegak hukum mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar saling peduli terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu memanfaatkan layanan Kepolisian 110 apabila melihat atau mengalami situasi yang mengancam keselamatan. ***