TELUKKUANTAN – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap dua orang pelaku penimbun BBM bersubsidi pada Rabu (31/8/2022) dini hari. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan BBM jenis solar sebanyak 665 liter.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, kedua pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Proklamasi, tepatnya di depan Sat Lantas Polres Kuansing, sekitar pukul 00.55 WIB. Saat itu, ada truk Colt Diesel yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi.

"Ternyata, memang Colt Diesel ini mengangkut BBM subsidi jenis solar tanpa ada dokumen. Ada 59 jeriken kapasitas 35 liter. Dari 59 ini, hanya 19 jeriken yang berisi, sedangkan 40 lainnya masih kosong," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Jumat (2/9/2022) pagi di Telukkuantan.

Adapun dua orang yang ditangkap tersebut yakni FI (27) warga Logas Tanah Darat dan IM (37) warga Kecamatan Sentajo Raya. Keduanya disangkakan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

"Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," ujar Linter.***