DURI, GORIAU.COM - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bengkalis bersama UPT Disperindag Kecamatan Mandau melakukan aksi 'grebek' disalah satu gerai waralaba di Jalan Sudirman, kelurahan Babbusalam, kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, yaitu Alfamart, Selasa (26/5/2015), sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kita saat ini melakukan sidak untuk melihat barang-barang kadarluarsa. Apakah masih dipajang atau dijual oleh gerai yang ada di Kota Duri," ungkap Raja Airlangga Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Bengkalis didampingi Kepala UPT Disperindag Kecamatan Mandau Tengku Farida kepada GoRiau.com.

Tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Diseperindag, Satpol PP dan LPKSM, melakukan aksi sidak menjelang bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan dihadapi seluruh umat muslim di seluruh dunia, terkhusus di Kabupaten Bengkalis.

"Kemasan rusak tidak boleh diperjual belikan, khusus kemasan kaleng. Untuk masa kadarluarsa maksimal 3 bulan sebelum kadarluarsa habis," ujar Tengku Farida. Dimana saat ini tim lintas sektor masih melakukan pemeriksaan di gerai Alfamart.(ric)