
PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), terkait laporan dugaan suap pada sidang sengketa Pilkada Kuansing tahun 2010, yang dialayangkan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini-Gumpita.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/5/2015) menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait laporan ini. "Masih kita dalami dengan melakukan pulbaket. Yang jelas belum ada agenda pemeriksaan saksi," sebutnya.
Sejauh ini, sambungnya, KPK sudah mempelajari laporan dan surat pengaduan yang sebelumnya diajukan mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini-Gumpita, melalui kuasa hukumnya R Desril, pada Senin (18/5/2015). "Jika proses pulbaket ini selesai dan ditemukan adanya penyimpangan, maka akan dilanjutkan ke proses penyelidikan," papar Priharsa.
Sebelumnya, KPK menerima pengaduan yang disampaikan Mursini-Gumpita, sesuai dengan nomor : R-4252/40-43/04/2015, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Arry Widiatmoko, 28 April 2015 lalu. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pengaduan tersebut sebagai tambahan informasi atas penelaahan kasus.
Pada kasus ini, Mursini dan Gumpita melaporkan seorang pengusaha ke KPK. Ini terkait dugaan suap Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang pernah ditangani Akil Mochtar, sewaktu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2015 lalu. (had)