PEKANBARU - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dikabarkan melakukan penyitaan aset milik PT Duta Palma Group (DPG) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Penyitaan aset itu dilakukan Rabu (22/6/2022). Diduga penyitaan terkait dugaan korupsi dari kepemilikan dan penguasaan lahan oleh PT DPG.

Informasi yang dihimpun, ada lima perusahaan di yang tergabung dalam PT DGP yang asetnya disita. 5 perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. 

Aset yang disita berupa lahan seluas 37.095 hektar dan 2 unit pabrik kelapa sawit (PKS). Setelah disita, tim Kejagung akan menitipkan aset milik PT DPG kepada pihak PTPN V.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra, saat dikonfirmasi wartawan di Inhu membenarkan Tim Kejagung telah melakukan penyitaan aset PT DGP di Inhu.

Tim Kejaksaan Agung Sita Aset PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu

"Benar, tapi kami mohon maaf tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Karena kegiatan ini langsung dari Kejagung," kata Arico kepada awak media di Inhu. ***