PEKANBARU – Tim hukum pasangan calon AMAN (Agung Nugroho dan Markarius Anwar) melaporkan dugaan pelanggaran masa tenang oleh akun Instagram atas nama Muflihun, SSTP, M.AP, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, pada Selasa (26/11/2024).

Laporan tersebut merujuk pada unggahan fitur story akun Instagram yang dipantau pada Senin (25/11/2024). Dalam unggahan itu, terlihat gambar dengan tulisan "coblos" dan angka nomor satu, serta foto Muflihun bersama simpatisannya yang menunjukkan simbol satu jari.

“Masa tenang adalah periode yang bebas dari segala bentuk kampanye, berlangsung sejak 24 hingga 26 November. Kami menilai unggahan tersebut sebagai pelanggaran aturan masa tenang,” jelas Farlan Niko, S.Hi., M.Sy., CPLC, perwakilan tim hukum AMAN.

Farlan menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum AMAN mendesak Bawaslu untuk segera memproses laporan ini dan memastikan adanya sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.

“Kami meminta Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki laporan ini secara serius. Tindakan seperti ini berpotensi mencederai keadilan dan integritas Pilkada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Farlan mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada serentak 2024 untuk menaati peraturan dan menjaga kondusivitas pesta demokrasi. Menurutnya, pelanggaran masa tenang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keadilan dan netralitas proses demokrasi. ***