
TEMBILAHAN – Menjelang pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu, 27 November 2024, sejumlah warga Tembilahan mengeluhkan belum menerima surat undangan memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keluhan ini disampaikan oleh Malena, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tembilahan Hulu.
"Hingga saat ini, kami belum menerima surat undangan untuk memilih," ungkap Malena pada Selasa sore, 26 November 2024.
Hal serupa dialami Rikar, warga Kecamatan Tembilahan Kota. Ia mengaku tidak mendapatkan surat undangan memilih, bahkan setelah memasuki hari terakhir masa tenang. Ketika memeriksa data melalui situs resmi KPU, nama dirinya dan keluarganya justru tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Saya sudah cek di situs KPU, tapi nama kami sekeluarga tidak terdaftar," ujarnya.
Rikar kemudian mengonfirmasi masalah ini kepada Ketua RT setempat sesuai dengan alamat KTP miliknya. Namun, Ketua RT menyatakan bahwa nama Rikar dan sekitar 20 warganya tidak tercantum di daftar pemilih tetap (DPT) TPS wilayah tersebut.
"Pak RT bilang nama kami tidak terdaftar, jadi tidak bisa mencoblos," tambahnya.
Tidak berhenti di situ, Rikar juga mendatangi kantor Kelurahan Tembilahan Kota untuk memastikan apakah dirinya dan keluarga tetap bisa menggunakan hak pilih berdasarkan KTP. Menurut pihak kelurahan, mereka masih bisa memilih sebagai pemilih tambahan yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun hanya diperbolehkan mencoblos antara pukul 12.00 hingga 13.00.
"Pihak kelurahan mengatakan kami bisa mencoblos di jam tersebut," jelas Rikar.
Menanggapi keluhan ini, Ketua KPU Indragiri Hilir, Syamsul, mengungkapkan bahwa keterlambatan pengiriman formulir C Pemberitahuan KWK, atau surat undangan memilih, disebabkan proses distribusi yang masih berlangsung.
"Pendistribusian formulir C Pemberitahuan masih dilakukan oleh KPPS," ujar Syamsul pada Minggu, 24 November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ketua dan anggota KPPS diwajibkan menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.
Keterlambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, seperti yang dialami Malena dan Rikar. Banyak warga yang khawatir tidak dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada esok hari akibat kendala teknis tersebut. ***