PEKANBARU - Tiga pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) di Provinsi Riau dilantik.

Ketiga pengurus DPC Peradi SAI yang dilantik adalah DPC Peradi Pekanbaru, DPC Peradi Kampa, dan DPC Peradi Indragiri Raya yang meliputi wilayah Pengadilan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Rengat dan Pengadilan Negeri Taluk Kuantan.

Pelantikan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, pada hari Sabtu (21/1/2022) malam. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI), Dr Juniver Girsang.

Dalam pelantikan itu, turut dihadiri oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi, Eva Nora, Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Masrul Kasmy, dan sejumlah undangan lainnya.

Untuk DPC Peradi Pekanbaru yang dilantik adalah, selaku Ketua Megawati Matondang, SH, Sekretaris Fachrizal Fauzi SH, dan Bendahara, Parlindungan, SH. MH CLA.

DPC Peradi Kampar diketuai Ketua Hendri SH MH, Sekretaris Akhiruddin Harahap SH dan Bendahara Zulkifli. SH. KemudianDPC Peradi Indragiri Raya dipimpin Dr Wandi SH MH dengan SekretarisMaryanto SH dan Bendahara Esi Ratnasari SH.

"Ini yang pertama dibawah kepemimpinan saya, pelantikan tiga DPC yaitu Pekanbaru, Kampar dan Indragiri Raya," kata Juniver usai pelantikan didampingi Ketua Pelaksana, Parlindungan.

Selain pelantikan DPC Peradi, juga dilakukan pembentukan DPD Peradi Riau yang diketuai Aziun Asyari SH MH, serta Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Pekanbaru, Kampar dan Indragiri Raya.

Juniver mengatakan, pelantikan pengurus DPC ini sebagai bentuk kalau Peradi di Riau sangat kompak, dan terpanggil untuk mengabdikan diri kepada masyarakat. Apalagi dengan dibentuknya PBH yang bisa mengakomodir masyarakat secara Pro Bono atau bantuan hukum secara gratis.

Juniver mengutip pernyataan Masrul Kasmy saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut. Saat itu, Masrul Kasmy menyatakan kalau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

"Kehadiran PBH Peradi ini nantinya bisa membantu Pemda untuk mengakomodir masyarakat yang tidak mampu. Ini sesuai dengan pengabdian Peradi juga dan sebagai advokat ada perintah langsung dari undang-undang harus melayani masyarakat, secara pro bono," tegas Juniver.

Juniver mengakui DPC Peradi di Riau lebih baik dari Peradi di daerah lainnya. "Doa kita Peradi Riau lebih hebat dari daerah-daerah lain dan saya harus akui kalau Peradi ini lebih baik dari DPC yang ada di daerah lain," tutur Juniver.

Ia mengaku bangga kepengurusan yang dilanfik dari generasi muda. Hal itu sesuai dengan harapan Juniver yang ingin kepengurusan dari DPN dan DPC 60 persen adalah orang muda. "Itu saya buktikan," ucapnya.

Juniver meminta pengurus DPC Peradi Pekanbaru, Kampar dan Indragiri Raya yang dilantik bergerak cepat melakukan pembenahan dan merekrut anggota. Hal terpenting lainnya adalah, Peradi diharapkan terus menjaga persatuan.

Dengan persatuan, penegakan hukum akan lebih baik. "Kita harapkan Peradi nantinya bersatu dan Peradi Peradi yang memimpin nanti adalah Peradi yang mengedepankan solidaritasnya," tegas Juniver.

Disinggung adanya perpecahan yang terjadi di tubuh Peradi, Juniver membantahnya. Ia menyatakan tidak ada perpecahan di Peradi tapi yang ada hanya ada cara pengelolaan Peradi yang berbeda.

"Kita Peradi SAI selalu berupaya, bagaimana biar bersatu. Kita selalu terdepan mengupayakan itu (persatuan Peradi),” tutur Juniver.

Tidak lupa, Juniver mengimbau pada advokat-advokat di Riau selalu menjaga kehormatan dan martabat advokat. "Saya harap advokat di Riau (Jaga kehormatan). Saya kagum. Kekeluargaannya tinggi," pungkasnya. ***