TELUKKUANTAN - Sebanyak 16 unit angkutan ditahan di Balai KIR Kuantan Singingi (Kuansing). Angkutan yang ditahan tersebut terjaring razia oleh tim gabungan penegakan hukum (Gakkum) Provinsi Riau bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing selama tiga hari.

"Selama tiga hari operasi, mulai sejak Selasa kemaren, ada 16 unit angkutan yang kita tahan. Angkutan ini ODOL," kata Plt Kepala Dishub Kuansing, Marhumala Pontas, Kamis (9/10/2021) sore di Telukkuantan.

16 unit alat angkutan yang ditahan tersebut terdiri atas tanki CPO sebanyak 5 unit, tronton 10 unit dan colt diesel plat putih satu unit. Angkutan ini harus ditahan karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, seperti STNK hingga kartu KIR.

"Kemudian, total angkutan yang kita tilang sebanyak 96 unit," ujar Pontas. Angkutan ditahan hingga proses persidangan selesai di PN Telukkuantan.

Dikatakan Pontas, hari pertama razia digelar di Desa Jake, tepatnya di depan Balai KIR, tim menjaring 30 unit angkutan ODOL. Kemudian, pada hari kedua, Gakkum melakikan razia di Inuman dengan sistem hunting. Hasilnya, 35 unit angkutan ditilang.

"Nah, hari terakhir, hari ini, kita pusatkan di Jalan Lintas Telukkuantan - Kiliranjao, tepatnya di Desa Sitorajo Kari. Hasilnya, 31 angkutan kita tilang," ujar Pontas.

Dengan menggelar operasi ini, Pontas berharap para pelaku usaha bisa menertibkan angkutannya, supaya standar. Sebab, jika angkutan ODOL dibiarkan, maka akan berdampak pada jalan.

"Kita berharap, pemilik angkutan sadar dan menertibkan angkutannya. Jika angkutan sudah standar, tentu jalan terjaga. Kalau jalan terjaga, tentu akses masyarakat lancar. Nah, dengan sendirinya akan berdampak pada perekonomian masyarakat," papar Pontas.***