SELATPANJANG - Seluruh pasangan calon (paslon) di Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 akan memberikan hak suara pada hari ini Rabu, (9/12/2020).

Sebagian calon mencoblos di Kecamatan Tebingtinggi. Sementara itu banyak juga calon yang tidak bisa ikut memilih karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan masih memiliki KTP berdomisili luar Kabupaten Kepulauan Meranti dan tidak sempat untuk mengurusnya.

Pilkada Kepulauan Meranti 2020 sendiri diikuti empat paslon. Sesuai nomor urut yakni paslon nomor urut 1, H Muhamad Adil SH dan AKBP (Purn) H Asmar, Paslon nomor urut 2, Heri Saputra SH dan H Muhamad Khozin, paslon nomor urut 3, Mahmuzin Taher dan H Nuriman Khair dan paslon nomor urut 4, Drs H Said Hasyim dan Abdul Rauf.

Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos, mengatakan H Muhamad Adil akan mencoblos di TPS 8 Jalan Pelajar 1 Desa Alah Air. Sedangkan pasangannya, H Asmar tidak mencoblos karena KTP nya berdomisili di Tembilahan, Indragiri Hilir.

Paslon Hery Saputra akan mencoblos di TPS 13 Kelurahan Selatpanjang Timur. Pasangannya, Muhamad Khozin akan memberikan hak suaranya di TPS 5 Desa Alah Air Timur.

Calon lainnya yakni Mahmuzin Taher juga tidak mencoblos karena memiliki KTP Jakarta Selatan. Sementara itu wakilnya Nuriman Khair memilih di TPS 18 Jalan Durian Kelurahan Selatpanjang Kota.

Calon Bupati Said Hasyim juga diketahui tidak turut serta menyumbangkan suaranya pada Pilkada ini karena tidak masuk ke dalam DPT dan masih memiliki domisili KTP di Kota Pekanbaru. Sementara itu calon wakilnya Abdul Rauf diketahui akan memilih di TPS 35 Jalan Kuantan Kelurahan Selatpanjang Timur.

"Hanya beberapa calon saja yang bisa yang akan memberikan hak suara, sementara lainnya tidak terdaftar didalam DPT dan masih ber KTP diluar Kabupaten Kepulauan Meranti," kata komisioner KPU Kepulauan Meranti, Hanafi, Rabu (9/12/2020).

Dikatakan, sampai batas waktu yang ditentukan, calon yang tidak terdaftar di DPT ternyata tidak melakukan perubahan kependudukan.

"Kami dapat informasi, calon yang tidakĀ  terdaftar di DPT ini mereka tidak melakukan pindah domisili atau pindah kependudukan masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Intinya sebelum penetapan DPT mereka belum ngurus pindah," pungkasnya.***