SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa melanjutkan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang merupakan salah seorang istri polisi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal SIp, mengatakan bahwa kasusnya terpaksa dihentikan karena tidak terbuktinya adanya pelanggaran yang dilakukan oleh bhayangkari tersebut.

"Setelah diproses, ternyata bhayangkari ini tidak terbukti menggunakan fasilitas negara milik suaminya, sehingga kasusnya terpaksa dihentikan," ujar Syamsurizal, kepada GoRiau.com, Kamis (11/4/2019) siang, saat ditemui di kantornya.

Dijelaskan Syamsurizal, laporan itu berawal dari laporan oleh masyarakat yang menduga bahwa rumah terlapor dipergunakan sebagai posko pemenangan salahsatu Capres dan Cawapres.

"Laporannya atas dugaan pelanggaran pemilu, setelah menerima laporan itu lalu kita (Gakkumdu) pelajari dan diproses. Setelah diproses ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran, jadi tidak bisa dilanjutkan dan harus dihentikan," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kediaman dipergunakan sebagai posko pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1. Seorang istri aparat Kepolisian Kepulauan Meranti dilaporkan ke pihak Bawaslu Kepulauan Meranti, Selasa (19/3/2019).

Kediaman itu beralamat di Jalan Cempaka, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah menerima laporan itu, pihak Bawaslu belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran terhadap hal tersebut, karena masih dugaan, kalau polisi jelas harus netral dalam pemilu, tapi kalau istrinya masih tetap punya hak suara.***