PEKANBARU - Beberapa bando atau papan reklame yang melintang dibadan jalan, masih terlihat berdiri di beberapa titik Kota Pekanbaru. Bando ini sebenarnya melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 pasal 18 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, dimana disebutkan bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, penertiban bando tersebut sebenarnya dapat langsung dilakukan instansi penegak Perda karena berdiri tanpa izin.

"Kita tidak pernah mengeluarkan izin, saya pikir bisa langsung dipotong saja," jelasnya, Kamis, (12/12/2019).

Ia menjelaskan, DPMPTSP tidak perlu mengeluarkan rekomendasi untuk pemotongan.

"Tidak ada dasarnya kita mengeluarkan surat rekomendasi. Karena bando memang tidak ada izinnya," paparnya.

Sementara itu, setidaknya ada sembilan bando yang terlihat berdiri di Kota Pekanbaru, diantaranya di Jalan Tuanku Tambusai sebanyak dua titik, di Jalan Riau sebanyak dua titik, satu titik di dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Kemudian, dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak. Satu titik di Jalan Sudirman Ujung, Kemudian ada di Jalan Imam Munandar dan di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.***