
PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyatakan pihaknya saat ini sedang menertibkan aset daerah. Salahsatunya aset bangunan yang dipinjam untuk balai adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau.
Ia menegaskan bahwa penertiban aset ini tidak ada kaitannya dengan kekisruhan yang terjadi di LAMR.
"Terus terang saja, kita tidak ada ikut campur dalam kisruh yang terjadi di LAM Riau. Intinya aset mana saja yang sudah habis masa peminjamannya akan kita surati. Kita hanya berbicara soal aset, ingin menertibkan aset daerah, aset negara yang masih ditempati. Yang mana, masa izin peminjamannya sudah habis selama lima tahun sesuai dengan Permendagri," kata Sekdaprov Riau di ruang kerjanya, Selasa (18/4/2022).
Jika ingin melanjutkan peminjaman aset, Sekda pun mengimbau agar pihak terkait mengajukan kembali surat peminjaman ke Pemprov Riau melalui Dinas Kebudayaan.
"Ini aset pemda berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun. Inikan sudah habis masa peminjamannya dari 2017 sampai 2022,” tegas Sekda.
“Kenapa harus dicabut kalau mau dipakai lagi ajukan lagi, kita sesuai aturan dan surat itu tidak salah, tentu kosongkan atau ajukan surat kembali permohonan. Tapi kalau ditemptinya lagi yah salah, ajukan lagi surat ke Gubernur. Kita itu lembaga adat, tapi itu tanah negara dan harus di tertibkan. Sama dengan aset yang lain, boleh pinjam boleh,” tegasnya lagi.
Lebih jauh dikatakan Sekda, pihaknya selaku pengelola barang dan aset negara di Pemprov Riau. Tidak ada ikut campur terhadap kisruh dualisme kepengurusan LAM Riau, hanya saja kisruh tersebut bertepatan dengan habisnya masa peminjaman gedung LAM Riau. Jika tidak ditertibkan maka Pemprov Riau yang salah.
“Justru kalau tidak diingatkan kita yang salah. Kisruh LAM Riau tidak ada urusan kita, dan kita tidak ada ikut campur kita hanya menertibkan aset. Selaku pengelola barang, justru itu diingatkan jangan sampai temuan jangan sampai berakhir,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu Riau (BPU LAMR), Harris Kampay angkat bicara perihal surat permintaan pengembalian aset gedung tersebut. Menurutnya, kebijakan Pemprov Riau tersebut telah melukai hati para pemuda Melayu Riau.
Terkait hal itu, Ketua Umum BPU LAMR mengatakan, pengambilalihan gedung tersebut bisa memecah belah persatuan masyarakat Melayu yang ada di Bumi Lancang Kuning. Betapa tidak, rumah para tetua adat diambil paksa, dengan sejumlah dalih. ***