
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Salah seorang wartawan senior di Siak, Yanti Sugrianti (42) alias Teteh mengaku puas, usai mendengar kabar dari Kanitreskrim Polsek Siak, Ipda Yudha Effiar SH, bahwa Basuki Rahmat (34), pelaku pencurian dirumahnya tiga tahun silam, berhasil dibekuk.
"Aku senang sekali, maling rumahku tiga tahun lalu, berhasil ditangkap polisi, waktu itu kerugian mencapai Rp25 juta," cerita Teteh, dihadapan sejumlah wartawan, Senin (25/8/14), di kantor PWI Siak.
Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan SIk MSi melalui Kapolsek Siak Kompol A Razali didampingi Kanitreskrim Ipda Yudha Effiar SH, membenarkan terkait telah ditangkapnya pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Basuki Rahmat (34) di rumah istri mudanya, di Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, Senin (25/8) sekitar pukul 01.15 WIB.
Bersama pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatannya selama ini.Dikatakannya, pelaku ditetapkan sebagai DPO salah satunya berdasarkan Lp: 22-B / XI / 2011 tanggal 09 November 2011, atas nama pelapor Yanti Sugrianti (42).
"Tersangka, juga terindikasi melakukan pencurian dibeberapa tempat lainnya, saat penggerebekan, di rumahnya ditemukan banyak komponen sepeda motor bekas dipreteli," kata Kanit.(nal)