MAKASSAR – Perwira polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Mustari, merudapaksa siswi SMP 12 kali sejak Oktober 2021 hingga 25 Februari 2022.

Tindakan asusila AKBP Mustari terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun itu terungkap dalam persidangan kode etik yang digelar di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3/2022).

Dikutip dari detikcom yang melansir detiksulsel, Jumat (11/3/2022), Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP Mustari. Agoeng lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) korban.

''Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban),'' kata Agoeng di persidangan.

Agoeng menambahkan bahwa pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP Mustari diduga memerkosa korban sebanyak 3 kali. Kemudian AKBP Mustari melakukan aksinya sebanyak 2 kali pada November 2021, dan pada Desember sebanyak 2 kali.

''Januari 2022 sebanyak 3 kali, Februari 2022 sebanyak 2 kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita,'' kata Agoeng.

Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP Mustari kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memerkosa korban.***