PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan Camat Bina Widya dalam rangka menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya hingga memakan satu lajur ruas badan Jalan Naga Sakti, Panam.

"Ya kami masih berkoordinasi dg bu camat BW (Bina Widya)," tulis Yuliarso ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (29/10/2025) siang.

Diberitahu bahwa situasi semrawut lalu-lintas oleh aktivitas jual-beli PKL di Jalan Naga Sakti, tepatnya di kawasan Stadion Utama Riau, itu akan semakin terasa saat hari semakin sore, Yuliarso mengaku akan segera menindaklanjutinya. "Trima kasih infonya ...segera kami folow," jawabnya singkat.

Ditanya apakah nanti para PKL tersebut akan dipindahkan lokasi berjualannya ke lokasi lain atau bagaimana, Yuliarso belum memberikan jawaban.

Jualan di Badan Jalan

Aktivitas jual-beli PKL di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Panam, belakangan ini makin mengkhawatirkan karena dinilai bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu-lintas di kawasan tersebut. Pantauan GoRiau, Selasa (28/10/2025) sore kemarin, rata-rata PKL tak lagi hanya sekedar menggelar dagangannya di atas trotoar, tapi sudah melimpah ke satu lajur badan Jalan Naga Sakti.

Kondisi ini semakin diperparah oleh para pembeli yang berhenti singgah membeli makanan atau minuman yang mereka suka. Mereka memarkir kendaraannya, baik sepeda motor dan mobil pribadinya, di depan gerobak atau mobil pribadi yang disulap jadi kedai jualan. Akibatnya, Jalan Naga Sakti yang tiga lajur itu kini praktis hanya bisa digunakan dua lajur saja lagi oleh pengguna jalan lainnya.

Kondisi lalu-lintas seperti itu sudah terasa sejak mulai masuk dari simpang empat gerbang utama Stadion Utama Riau arah Jalan SM Amin hingga ke persimpangan Jalan Naga Sakti dan Jalan Bangau Sakti.

"Tak usah ngebut-ngebut di sana. Yang jelas jualan di atas badan jalan itu sudah menyalahi aturan. Jalan dibuat untuk orang lewat, bukan untuk jualan kan? Tapi mungkin ya karena faktor ekonomi, hal ini kemudian diabaikan banyak orang sekarang. Kita berharaplah hal ini kalau bisa ditertibkan pihak terkait. Mungkin dengan membuat tempat khusus untuk mereka jualan, asal jualan tidak di atas badan jalan lagi," harap Jon, seorang pedagang di simpang Jalan Naga Sakti-Jalan Melati.

Penertiban PKL yang berjualan di badan jalan umum di Pekanbaru adalah wewenang Satpol PP Kota Pekanbaru. Satpol PP memiliki tugas utama menegakkan peraturan daerah, termasuk Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. PKL yang berjualan di bahu atau badan jalan dianggap melanggar peraturan tersebut karena mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan mengganggu pejalan kaki.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP dapat bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) untuk masalah kelancaran lalu lintas. Namun, kewenangan penindakan dan penertiban langsung berada di tangan Satpol PP.

Beberapa contoh tindakan yang bisa dilakukan Satpol PP Pekanbaru, antara lain memberikan imbauan dan peringatan kepada PKL agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang, melakukan patroli dan penertiban rutin di sejumlah titik jalan protokol, dan membongkar lapak-lapak PKL yang membandel dan menyebabkan kemacetan. ***