PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tengah mengevaluasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) guna mendongkrak pendapatan daerah sekaligus menertibkan aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga. Langkah perbaikan administrasi ini dieksekusi sebagai respons langsung atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat belum maksimalnya pemanfaatan aset pemerintah daerah.

Upaya penertiban tersebut dibedah secara mendalam melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur akademisi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Tenayan Raya, Senin (10/8/2026).

Tiga Persoalan Utama Aset Daerah

Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar yang memimpin jalannya diskusi secara gamblang membeberkan sejumlah kelemahan klasik yang selama ini menghambat pemanfaatan aset daerah secara optimal.

"Jadi ada beberapa persoalan yang biasa terjadi, pertama terkait dengan inventarisir. Kemudian, terkait pemanfaatan BMD. Lalu terkait adanya BMD yang masih dikuasai pihak ketiga," paparnya.

Guna mencegah kesalahan berulang, Pemkot Pekanbaru menginstruksikan seluruh instansi untuk merapatkan barisan dan memetakan ulang aset-aset yang bermasalah. Penataan tata kelola ini dinilai krusial agar aset tidak terbengkalai dan justru berpotensi memicu temuan hukum pada tahun-tahun berikutnya.

"Bagaimana kita supaya satu pemahaman, sehingga temuan-temuan ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun mendatang. BMD kita bisa maksimal dikelola dengan baik, dan bisa menjadi penambah pendapatan daerah," urainya.

Nasib Ruko STC dan Kepatuhan Regulasi

Salah satu objek vital bernilai ekonomi tinggi yang menjadi sorotan khusus dalam forum tersebut adalah pemanfaatan aset berupa ruko di kawasan komersial Sukaramai Trade Center (STC).

Terkait pengelolaan ruko di pusat perbelanjaan tersebut, Markarius memastikan bahwa pemerintah berupaya merumuskan jalan keluar yang berpihak pada perputaran ekonomi pedagang, tanpa harus keluar dari jalur regulasi yang berlaku.

"Pemkot ingin supaya dapat membantu masyarakat. Namun, tentu tidak melanggar regulasi yang ada. Bagaimana pengelolaan yang dilakukan Pemkot tidak menjadi temuan dan permasalahan," tegasnya. (Adv)