PEKANBARU - Memasuki musim penghujan, grafik kasus suspek dengue di Kota Pekanbaru kembali menunjukkan tren peningkatan. Hingga minggu ke-30 periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 42 kasus suspek dengue bermunculan di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Edi Satriawan, menyebutkan bahwa pergerakan angka ini lebih tinggi dari pekan sebelumnya maupun periode yang sama di tahun lalu.

"Pada minggu ke-30, kasus suspek dengue dilaporkan berjumlah 42 kasus. Meningkat dibandingkan minggu sebelumnya yang berjumlah 37 kasus," urainya mewakili Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, Senin (10/8/2026).

Sebaran Kasus dan Status Waspada

Saat ini, sebaran kasus suspek dengue tersebut terdeteksi di tujuh wilayah, yakni Kecamatan Tuah Madani, Marpoyan Damai, Sukajadi, Sail, Senapelan, Lima Puluh, dan Pekanbaru Kota. Temuan ini dilaporkan oleh 15 Unit Pelapor dan sempat memicu peringatan dini (alert) di 8 unit di antaranya.

Meski terdapat lonjakan pelaporan, Edi memastikan bahwa situasi ini belum masuk ke dalam tahap darurat. Setelah proses verifikasi mendalam, status alert tersebut dipastikan bukan merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB).

Walau demikian, potensi penyebaran penyakit akibat lingkungan yang lembap selama musim hujan tidak bisa diabaikan. "Kewaspadaan terjadinya KLB Demam Dengue harus ditingkatkan, karena saat ini sedang terjadi musim hujan yang berpotensi peningkatan berbasis lingkungan," tegasnya.

Instruksi Deteksi Dini dan Pencegahan

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan telah menginstruksikan seluruh puskesmas di Pekanbaru untuk memperketat pemantauan kasus agar rantai penyebaran dapat diputus sedini mungkin.

Terdapat sejumlah rekomendasi penanganan yang diwajibkan bagi seluruh Unit Pelapor di fasilitas kesehatan, yaitu:

  • Meningkatkan surveilans terhadap suspek dengue maupun pasien positif demam dengue.
  • Melaporkan temuan kasus dengan segera melalui sistem Event Based Surveillance (EBS).
  • Menjalankan tata laksana kasus demam dengue secara ketat sesuai standar medis.
  • Menggencarkan langkah promotif dan preventif bersama masyarakat, terutama aksi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
***