BENGKALIS - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang bekerja salah satu SKPD berinisial BD, ditangkap Polres Bengkalis karena kedapatan melakukan pembakar lahan, Minggu (16/3/2016). ASN yang seharus menjadi contoh dan ikut menyosialisasikan pencegahan karlahut itu saat ini harus mendekam di balik jeruji Polres Bengkalis karena kecerobohannya itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP Sanny Handityo penangkapan terhadap BD berawal dari pembersihan lahan yang dilakukannya. "Ia memiliki lahan kosong di Jalan Atika, Kecamatan Bantan. Saat membersihkan lahan , BD menebas dan menumpuk bekas tebasan lalu membakar sehingga meluas ke lahan sekitarnya,'' kata Sanny, Rabu (16/3/2016).

BD telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku Karlahut dan saat ini diamankan di Mapolres Bengkalis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terpisah, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengaku sangat menyesalkan adanya oknum ASN melakukan pembakar lahan. "Kami sudah mendapatkan informasi tersebut. Kami tentu sangat menyayangkan sekali hal itu terjadi. Sebagai ASN, seharusnya yang bersangkutan menjadi tauladan di tengah masyarakat. Bukan sebaliknya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Amril, Rabu.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Amril belum dapat berkomentar banyak. Yang pasti yang bersangkutan tentu akan dikenakan sanksi kepegawaian bila nanti memang terbukti bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Biarkan aparat penegak hukum memprosesnya. Itu domainnya mereka. Meskipun ASN di Pemkab Bengkalis, kami akan dukung sepenuhnya proses hukumnya. Itu sudah komitmen kami. Namun demikian, kita tentu harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," imbuh Amril.(ail)