
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Berdasarkan temuan terbaru tim penyidik, uang pelicin yang telah dikembalikan ke lembaga antirasuah tersebut diduga belum mencapai nominal seutuhnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sebelumnya Suhardiman diduga menyerahkan sebuah amplop berisi uang tunai senilai SGD 14.000. Penyerahan itu diduga terjadi saat Bupati Kuansing tersebut menyambangi kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Selisih Pengembalian Uang Pelicin
Dari hasil penyidikan yang tengah berjalan, pihak Raja Juli Antoni diketahui baru mengembalikan uang senilai SGD 12.000. Hal ini memunculkan tanda tanya terkait selisih sebesar SGD 2.000 yang belum diserahkan kembali kepada penyidik.
"Pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan, karena memang penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh senilai SGD 14.000," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Lebih lanjut, tim antirasuah menegaskan tidak akan mengabaikan selisih angka tersebut. Pelacakan aliran dana terus dikebut guna mencari tahu ke mana larinya sisa uang yang belum dikembalikan itu.
"Ini tentu masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan," tegas Budi.
Pemeriksaan Saksi dan Penahanan Tersangka
Untuk mengurai benang merah dari pengumpulan uang hingga proses penyerahannya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Beberapa di antaranya adalah Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, dan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
"Kedua pihak ini diduga mengetahui proses pengumpulan, dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut, hingga proses pengembalian, sehingga dari pemeriksaan para saksi dan uang yang disita, ini kemudian saling mengonfirmasi untuk melengkapi alat bukti," urainya.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni sempat melaporkan penolakan gratifikasi tersebut. Namun, lantaran laporan itu dibuat setelah perkara dugaan korupsi mencuat ke publik, KPK memutuskan untuk tidak menghentikan proses hukum dan tetap mendalami keterlibatannya.
Dalam pusaran kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi periode 2021-2026 ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih, yaitu: