JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemotongan tunjangan yang angkanya diduga mencapai 50 persen ini turut menyeret nama Bupati Kuansing nonaktif.

Modus Penghimpunan Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa indikasi penyunatan hak pegawai tersebut mencuat dari hasil penyidikan perkara korupsi yang tengah berjalan, termasuk dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Besaran potongan TPP yang dialami ASN bervariasi, bahkan dalam beberapa kasus mencapai separuh dari total hak yang seharusnya mereka terima.

Berdasarkan temuan penyidik, praktik pemotongan tersebut diduga kuat dirancang sebagai cara untuk menghimpun dana segar yang bermuara pada kepentingan tertentu. "Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menikmati hasil dari pemotongan tersebut," jelasnya.

Pengumpulan Bukti dan Tata Kelola

Untuk memperjelas konstruksi hukum dari dugaan rasuah ini, tim penyidik terus bergerak mengumpulkan berbagai alat bukti di lapangan. KPK juga memastikan tidak akan ragu memanggil saksi-saksi tambahan apabila keterangannya dinilai krusial guna melengkapi berkas penyidikan.

Mengingat penanganan perkara masih berproses, lembaga antirasuah ini meminta publik untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan sesuai ketentuan, hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh, Budi menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Pengelolaan alokasi anggaran daerah, terutama yang menyangkut hak-hak finansial ASN, ditekankan agar tidak diutak-atik atau disalahgunakan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. ***