PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Festival Seni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkalis. Terkait kasus tersebut, Rabu (30/4/2014), penyidik Kejati Riau memeriksa tersangka Suhaimi. Suhaimi merupakan PPTK pada Festival Seni tersebut.

Pantauan di gedung Kejati Riau, Rabu, Suhaimi diperiksa penyidik penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satria Abdi, SH MH, di lantai 2 gedung Tipidsus Kejati Riau sejak pukul 09.00 WIB.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH, kepada wartawan di ruangannya, Rabu, mengatakan, tersangka Suhaimi, diperiksa penyidik terkait jabatannya sebagai PPTK dalam Festival Seni. "Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Mukhzan.

Dijelaskan Mukhzan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi, di antaranya: mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis Ashari, Rusmalidar selaku bendahara, Mahmud selaku PPK dan Happy Kumbara selaku Ketua Sanggar Tasik.

Ditanya kemungkinan keterlibatan mantan Kadisdik Bengkalis Ashari, Mukhzan mengatakan, masih menyelidikinya. "Kita masih belum bisa mengatakannya, kita masih cari alat bukti keterlibatannya," ujar Mukhzan.

Dikatakan Mukhzan, pemeriksaan para saksi untuk melengkapi bukti-bukti. "Untuk melengkapi bukti-bukti penyidikan makanya para saksi kita periksa," jelas Mukhzan.

Ditambahkan Mukhzan, kasus dugaan korupsi di Disdik Bengkalis itu terjadi tahun 2010 lalu. Tersangka Suhaimi yang ditunjuk sebagai panitia pelaksana diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dari anggaran kegiatan Rp2 miliar, Kejati Riau belum memastikan kerugian negara karena masih menunggu audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.ktr