JAKARTA, GORIAU.COM - Pihak Kejaksaan Agung menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fattah, Jumat pagi, dari rumahnya di Jakarta saat tengah shalat dan berzikir.
Bachtiar merupakan tersangka yang sebelumnya telah dibebaskan hakim pada sidang praperadilan usai dinyatakan tidak terbukti terlibat dan bersalah. Informasi dari Kejagung, penjemputan secara paksa dilakukan tim jaksa pada Jumat (17/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka dibawa ke Kejagung untuk pelimpahan kasusnya ke tingkat penyidikan.
Pada kasus dugaan korupsi dalam proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak (bioremediasi), pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka.
Lima diantaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan. Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Jaksa Agung Basrief Arief mengakui akan kembali memanggil tahap IIÂ tersangka Bachtiar Abdul Fatah pada Selasa (14/5) untuk mempercepat proses hukumnya.
Dalam persidangan Tipikor sebelumnya, dua dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terbukti bersalah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan sebelumnya juga mengakui panggilan yang dilakukan ter hadap Bachtiar Abdul Fatah adalah untuk tegaknya hukum.
Dalam kasus ini, sebelumnya para terdakwa didampingi para kuasa hukumnya telah melaporkan berbagai kejanggalan terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Komisi Yudisial (KY). Kasus ini dianggap para pengamat hukum juga merupakan bentuk kriminalisasi yang menjadi ancaman serius bagi investasi migas nasional.
Beberapa pandangan pengamat lainnya menyatakan, pemaksaan pengungkapan kasus ini juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitar areal industri migas, mengingat semenjak kasus ini terangkat hingga ke pengadilan, beberapa sistem pengelolaan limbah di Chevron terhenti.(fzr)