DUMAI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, dalam persidangan telah menetapkan vonis hukuman mati terhadap Ali Muttaqin dan Kartik, dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,49 kilogram dari Negeri Jiran Malayasia ke Kota Dumai, Riau, Indonesia. Keduanya saat ini mendekam di Rutan Kota Dumai dan mendapatkan pengamanan, serta pengawasan ketat.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, Ali Muttaqin yang berperan sebagai pembawa sabu. Sedangkan Kartik berperan sebagai perantara. Sebelum putusan Majelis Hakim PN Kota Dumai, keduanya dituntut dengan hukuman seumur hidup. Sementara Abu Kari, Faizal dan Ismail, divonis hukuman seumur hidup, dimana tuntutannya hukuman 18 tahun penjara.

Untuk Faizal Nur, masih menunggu putusan hukuman. Peran Ali Muttaqin (pembawa), Faisal Nur (pengantar), Kartik (perantara), Abu Kari (perantara), Faizal (pembantu penyelundupan) dan Ismail (pembantu penyelundupan). Tuntutan keenam terdakwa bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 jo ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu tiga tuntutan seumur hidup dan tiga lagi 18 tahun penjara.

"Ali Muttaqin dan Kartik, mendapatkan pengawasan dan pengamanan lebih ketat. Meskipun keduanya tetap berbaur dengan warga binaai lain di rumah tahanan (rutan). Barang bawaan yang menjenguk keduanya pun mendapatkan pemeriksaan, begitu juga keempat terpidana kasus yang sama," ujar Kepala Rutan Kota Dumai, Muhammad Lukman kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/4/2016).

Meskipun baru kali ini terjadi di Kota Dumai, lanjutnya, warga binaan mendapatkan hukuman mati. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian dan jaksa. Kasus ini memang pengungkapan dari BNN.

"Kita mengapresiasi kinerja PN Kota Dumai. Dengan adanya kasus ini, bisa menjadi contoh untuk yang lainnya, sehingga mereka yang coba-coba mengedarkan sabu bisa jera," tutupnya menjelaskan.

Berkas para terdakwa dilimpahkan ke Pihak Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Dumai pada 26 November 2015. Keseluruhan ada enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2,499 kilogram. Anggota jaringan internasional ini ditangkap oleh BNN pada Agustus 2015 silam di Jalan Klakap Tujuh, Kota Dumai, Riau.***