BANGKINANG - Status proyek jembatan gantung di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kampar, Riau ternyata telah diputus kontrak oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.

Pemutusan kontrak itu disampaikan oleh Hanif Rusdi, Kabid Jalan dan Jembatan, Dinas PUPR Kabupaten Kampar kepada wartawan, Jumat (2/8/2019). ''Statusnya sudah diputus kontrak,'' ujar Hanif.

Menurut Hanif Rusdi pemutusan kontrak itu dilakukan oleh pejabat terdahulu. ''Pemutusan (kontrak) dilakukan oleh pejabat terdahulu,'' ungkapnya.

Ia juga mengaku tidak tahu persis mengapa kontrak jembatan bernilai Rp17,129 miliar lebih itu sampai diputus kontraknya.

''Bisa konfirmasi dengan pejabat yang menangani, saudara Khairil. Kalau saya nggak tau, karena tidak di PU pada waktu itu,'' ucap Hanif.

Masih menurutnya, pembangunan jembatan ini akan dilanjutkan kembali pada tahun anggaran 2020 mendatang. ''2020 nanti akan dilanjutkan kembali,'' imbuhnya.

Proyek pembangunan jembatan gantung ini merupakan proyek besar. Proyek ini digagas oleh almarhum Bupati Kampar Aziz Zaenal. Tidak berselang lama dengan meninggalnya almarhum Aziz Zaenal pada Desember 2018 lalu, proyek ini pun tiba-riba terhenti.

Rencananya, jembatan ini akan menghubungkan Desa Tanjung Berulak di Kecamatan Kampar dengan Desa Sungai Jalau di Kecamatan Kampar Utara.

Dari papan informasi proyek tertulis, nilai pembangunan jembatan ini adalah sebesar 17 miliar 129 juta lebih. Adapun waktu pengerjaannya selama 210 hari. Dianggarkan pada APBD Tahun 2018 dan dikerjakan oleh PT Arsyi Citra Kamato dan PT Tiga Pilar Sejati (KSO).

Nama PT Konsultan Pengawas adalah PT Bina Cipta Jaya Sejati Konsultan. Disebutkan, masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. ***