TELUKKUANTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum menerima laporan dari perusahaan terkait keberadaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kuansing, Syoffaizal kepada GoRiau.com, Jumat (11/3/2016) siang di Telukkuantan.

"Belum ada, sampai saat ini belum ada yang melaporkan," ujar Syoffaizal.

Padahal, lanjut Syoffaizal, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing berjanji akan melaporkannya. "Di depan DPRD tu, mereka berjanji akan melaporkannya."

"Bahkan ada yang minta nomor Hp saya, katanya mau datang. Tapi sampai hari ini tidak pernah," beber Syoffaizal.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan untuk melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan ke Disdukcapil. Hal itu berkenaan dengan izin tinggal di wilayah perusahaan.

Jika tidak, mala perusahaan tersebut dapat dituntut senilai Rp2 juta per tenaga kerja asing.

Untuk menertibkan hal ini, DPRD Kuansing sudah memanggil perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing beberapa waktu lalu. Alhasil, mereka mengaku belum tahu mengenai aturan tersebut. Tapi mereka berjanji akan melaporkannya.***