PEKANBARU - Setelah meringkus dua orang wanita NS alias Nelly (33) dan YM alias Yusni (40) Sabtu (2/7/2016) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau akhirnya menetapkan Nelly sebagai tersangka utama pemilik 25 gram putau (Sampah Heroin, red) dan 25 gram sabu senilai total Rp90 juta.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Senin (4/7/2016) mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, Yusni tidak mengetahui rekannya itu merupakan seorang pengedar narkoba dan Ia mengaku hanya mengantarkan rekannya.

"Yusni tidak mengetahui jika di dalam paket itu isinya narkoba. Jadi karena tidak ada cukup bukti yang mengaitkannya dengan kasus narkoba itu, Yusni kita lepaskan," kata Ady.

Ady melanjutkan, hasil pemeriksaan, Nelly mengaku jika dirinya baru dua kali mengirimkan narkoba jenis sabu ke wilayah Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dan baru sekali menerima kiriman putau dari Padang, Sumbar.

"Pengakuannya dapat upah Rp200 ribu, dan sudah dua kali mengirim ke Padang dengan modus sama, menggunakan jasa travel. Sementara putau, baru pertama kali diterimanya," papar Ady.

Wakapolresta menambahkan, pihaknya masih akan melakukan penyidikan mendalam terhadap Nelly yang diduga sindikat pengedar narkoba antar provinsi itu untuk mencari bandar besarnya.

"Dalam proses hukum, Nelly dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Wakapolresta.***