
RENGAT- Berdasarkan pemeriksaan Tim Kemenkum HAM (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) wilayah Riau, pelarian Napi (Narapidana) penghuni Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, Inhu, pada Jumat (15/1/2016) itu murni karena kelalaian petugas.
"Kasus ini murni akibat kelalaian petugas. Hasil dari pemeriksaan kita sementara, Napi tersebut kabur dari rumah salah seorang petugas Rutan yang diketahui bernama Wandras Wanda alias Badai," ujar Ketua Tim Pemeriksa Salman Daidi kepada GoRiau.com, Rabu (20/1/2016) malam tadi di Rutan Renga
Sebelum kabur, Napi itu dikeluarkan dari sel atau Rutan oleh pegawai tersebut (Badai-red), untuk membantu memperbaiki rumahnya. Akibat lalai melakukan penjagaan, terjadi lah pelarian.
"Namun demikian, untuk mengetahui pasti kronologis pelarian itu, hasil dari pemeriksaan ini akan kita buat sebuah kesimpulan dan telaah tim pemeriksa. Dari situ akan terjawab, siapa saja dan bagai mana Napi itu bisa kabur dari pengawasan petugas kita. Ayam saja bisa kabur, apa lagi Napi," tegasnya sambil seloro.
Ditambahkan Salman, kesimpulan dan hasil telaah yang dibuat tim pemeriksa itu nantinya akan disampaikan kepada Kakanwil Kemenkum HAM Riau, ke Irjen dan bahkan ke Dirjen Kemenkum HAM pusat.
Sementara, upaya pencarai terhadap Napi yang kabur itu, terus dilakukan. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan negosiasi dengan keluarga agar Napi tersebut bisa diserahkan dan atau mau menyerahkan diri guna menjalani sisa hukumannya. "Kita sudah laporan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan kita juga sudah menyampaikan permintaan bantuan untuk melakukan pencarian Napi yang kabur tersebut," jelasnya.
Oleh karena itu, Kadip PAS Kemenkum HAM Riau itu menekankan kepada seluruh pihak rutan, untuk terus meningkatkan pengamanan, agar hal serupa tidak kembali terjadi. "Intinya ikuti dan patuhi SoP dalam bekerja," pungkasnya tegas.
Sebagai mana pemberitaan GoRiau.com sebelumnya, Napi yang melarikan diri itu diketahui bernama Sugianto alian Yan Bong warga Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Yan Bong dojatuhi vonis oleh majelis hakim PN Rengat selama 4,6 tahun atas kasus narkoba.***