DURI, GORIAU.COM - Menurut Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, hanya ada dua perusahaan TV Kabel yang memiliki izin penuh, yaitu Andalas Kafis di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan Smart Media di Kota Pekanbaru.

"Untuk di Kabupaten Bengkalis sendiri saat ini ada 5 perusahaan tv kabel dalam proses pengurusan izin," ungkap Wakil Ketua KPID Riau, Alnof Rizal kepada GoRiau.com, Selasa (8/9/2015).

Jumlah perusahaan tv kabel yang sedang mengurus izin saat ini, sambungnya, untuk di Kecamatan Bengkalis 2 perusahaan, Kecamatan Bukitbatu 1 perusahaan, dan di Kecamatan Mandau 2 perusahaan.

"Kalau sudah memiliki izin penuh, perusahaan tv kabel dibenarkan menarik iuran kepada pelanggannya. Kalau belum lengkap izinnya, ya mana boleh," ulasnya.

Kedepannya KPID Riau akan melakukan penataan atau pembatasan pemberian izin perusahaan tv kable, lanjut Alnof.

"Saat ini kita masih melakukan kajian, terkait pemnataan atau pembatasan izin perusahaan tv kavel di kabupaten/kota di Riau. Ya kalau yang legal baru dua perusahaan itu," tutupnya menjelaskan secara singkat.(ric)