JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia Rabu, 25 Januari 2017 malam. Sebelum ditangkap, KPK rupanya telah memantau Patrialis selama 6 bulan.

"Sudah 6 bulan diikuti oleh tim kita," ujar Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Basaria mengatakan Patrialis Akbar ditangkap bersama dengan seorang wanita.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mengamankan PAK (Patrialis Akbar). Yang bersangkutan jam tersebut berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, bersama dengan seorang wanita," jelas Basaria.

Dia melanjutkan, seorang pengusaha dan importir daging berinisial BHR diketahui telah memberikan hadiah atau janji kepada Patrialis Akbar.

"Hal itu terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau dalam rangka pengurusan perkara," Basaria menandaskan.

Diduga Terima Suap Ratusan Ribu Dolar

Basarian Pandjaitan mengatakan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan bersama dengan barang bukti sejumlah uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Basaria mengatakan uang tersebut merupakan hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar.

"PAK (Patrialis Akbar) menerima hadiah US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura," ucap Basaria dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Selain uang berjumlah ribuan dolar, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen pembukuan perusahaan dan sebuah draf perkara.

"Dalam kegiatan ini, tim telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draf perkara 129," kata Basaria.

Basaria mengatakan, Patrialis Akbar menyanggupi untuk membantu agar uji materi kasus itu dikabulkan. Patrialis lantas ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB di Mal Grand Indonesia, Jakarta.

"Diduga BHR memberi hadiah atau janji terkait pemrohonan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014," ujar Basaria.

Uji materi UU 41/2014 itu diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1.(rol)