TEMBILAHAN -Satresres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 98,65 gram sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan Penunjang Parit 3, Dusun Teladan, Desa Kotabaru, Kecamatan Keritang pada Minggu (7/11/2021) lalu, sekitar pukul 07.00 Wib.

Dua pelaku itu berinisial HP (38) seorang pria warga Kelurahan Kotabaru, Keritang yang bekerja sebagai wiraswasta dan LTW (35), warga Tembilahan Hulu seorang wanita yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu turut diamankan barang bukti sebanyak 14 paket sedang dan 1 paket besar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Paur Humas, Ipda Esra, Jumat (12/11/2021) mengatakan, pengubgkapan kasus ini bermula informasi dari masyarakat.

"Informasi menyebut adanya seorang pria dan wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kotabaru. Informasi itu disampaikan kepada Kasat Narkoba," ungkapnya.

Dengan segera Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Diperoleh informasi HP dan LTW sedang berada di Tembilahan, tepatnya di rumah susun Jalan Gerilya Tembilahan Hulu. Maka dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan keduanya," terang Ipda Esra.

Tim kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, tim mendapati LTW yang hendak keluar dari rumah susun dan langsung diamankan.

"Hasil interogasi dan pemeriksaan, di ponsel LTW ditemukan percakapan antara dirinya dengan HP terkait transaksi sabu. Selain itu diperoleh informasi HP juga sedang berada di Tembilahan," ungkapnya.

Tepat tengah malam, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap HP. Hasil interogasi sabu disimpan di rumahnya di Jalan Penunjang Parit 3, Dusun Teladan, Desa Kotabaru. "Tim membawa kedua pelaku menuju rumah HP di Desa Kotabaru," terang Ipda Esra.

Dengan disaksikan RT dan warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,65 gram.

"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 112 Jo pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara," tandas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***