PANGKALANKERINCI - Terlibat peredaran narkoba, seorang laki-laki berinisial RF (30) warga Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diringkus polisi. Sejumlah paket sabu-sabu diamankan dari pelaku.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Ukui, AKP Taufiq Nugraha kepada GoRiau.com (GoNews Group), penangkapan terhadap pelaku dilakukan Selasa sekira pukul 19.00 WIB.

"Pelaku RF diamankan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Lembah Subur, Ukui," ungkapnya.

Kapolsek menyebutkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari pelaki RF. "Ada 4 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening warna putih, 4 plastik bening llep merah kosong, 1 unit HP dan 1 kaca pirek," sebutnya.

Diterangkannya, penangkapan pelaku RF berawal adanya informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

"Berbekal informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP dilakukan penggeledahan terhadap pelaku," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku baju kemeja pelaku didapati kotak bedak warna putih yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Ukui guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Ukui, Rabu (19/10/2016) pagi.(***)